Link Download Aplikasi SINAR untuk Perpanjang SIM 2023

Link Download Aplikasi SINAR untuk Perpanjang SIM 2023 – Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas) resmi meluncurkan layanan SIM online bernama SINAR.

Nantinya, SIM A dan SIM C dapat diperpanjang dengan menggunakan layanan SIM Online. Di satu sisi, kamu bisa menikmati layanan SINAR melalui aplikasi digital Polri.

SIM National Presisi atau Sinar adalah layanan berbasis aplikasi online untuk membuat dan memperbaharui SIM. Aplikasi ini ditujukan untuk memudahkan pelayanan publik dalam perluasan dan pembuatan SIM.

Cara Memperpanjang SIM Online Melalui Aplikasi SINAR

Pertama, pengguna perlu mendownload aplikasi Korlantas Polri Digital dari Playstore dan juga bisa klik DISINI.

Selanjutnya, pengguna harus memasukkan nomor HP dan alamat uemail mereka untuk mendapatkan kata sandi satu kali (OTP) untuk otentikasi.

Jika memasukkan nama sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Kependudukan kamu, kamu akan terotentikasi melalui teknologi pengenalan wajah biometrik.

Ketika pendaftaran dinyatakan sah, pengguna dapat mengakses layanan yang disediakan oleh Korlantas Digital Polri.

Untuk perpanjang SIM A dan SIM C secara online, pilih icon SINAR di Dinas Perhubungan Polri dan pilih menu perpanjangan SIM.

Pemohon harus memilih kelas SIM dan memasukkan nomor SIM yang sudah dimilikinya.

Pelamar wajib mengunggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan foto.

Setelah mengunggah data, sistem memeriksa kesehatan pengemudi dan tes psikologi.

Setelah verifikasi tes kesehatan dan psikologi, pelamar harus memilih Polda dan Satpas terdekat.

Kemudian tulis pengembalian uang atau pembatalan akun.

Selain itu, Pemohon dapat memilih metode pengiriman Pemohon melalui agen atau menggunakan jasa pengiriman yang diantarkan langsung ke alamat pilihan Pemohon.

Pemohon selanjutnya melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account di Bank BNI.

Pada akhirnya, tergantung pada metode pengiriman yang dipilih, pemohon akan menerima SIM tercetak.

Setelah menerima SIM, pemohon mengkonfirmasi penerimaan SIM dan secara otomatis melanjutkan proses komputerisasi SIM.

Aplikasi digital Korlantas Polri juga menawarkan menu layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Samsat Keliling, E-TBPKP dan E-ratifikasi.

Syarat perpanjangan SIM online adalah sebagai berikut:

  • e-KTP
  • SIM lama
  • Menandatangani di atas kertas putih
  • Foto paspor dengan latar belakang biru
  • Mengisi aplikasi perpanjangan SIM
  • Sertifikat Lulus Tes Keterampilan Simulator
  • Surat keterangan sehat mata merupakan salah satu syarat perpanjangan SIM.

Biaya yang akan diatur untuk perpanjangan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Pajak Penghasilan Negara Tidak Kena Pajak Polri.

Ada biaya Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Namun ada juga biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi sebesar Rp30.000 untuk pendaftaran SIM baru.

Demikian cara memperpanjang SIM online melalui aplikasi SINAR. Kami harap artikel di atas bermanfaat bagi kamu. Terima kasih.